Kemudahan Berusaha
JAKARTA – Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan perizinan jasa kantor bersama atau virtual office melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/ SE/ 2016. Dalam surat edaran tersebut BPTSP menyatakan memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.















:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/945046/big/009726000_1438659785-how-zhou-qunfei-a-factory-worker-became-chinas-richest-woman.jpg)

