Kemudahan Berusaha
JAKARTA – Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan perizinan jasa kantor bersama atau virtual office melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/ SE/ 2016. Dalam surat edaran tersebut BPTSP menyatakan memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.