Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi hari ini menggugurkan peraturan pelarangan penggunaan kantor virtual dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa badan usaha dan perusahaan bisa menggunakan kantor virtual atau kantor bersama untuk mengurus izin SIUP, TDP, TDIP, dan lainnya asalkan telah memenuhi syarat.